Surabaya |Nusantara Jaya News – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilaporkan oleh AFR (25), seorang karyawan swasta asal Sidoarjo.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto menjelaskan Tersangka berinisial AWK (30), warga Perum Kota Damai, Kedamean, Gresik, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 19.15 WIB, di kawasan Taman Apsari, Surabaya.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa: Salinan fotokopi STNK kendaraan korban, Bukti pembelian sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam, Rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.” ucap AKBP Aris. Minggu (24/11/24).
Menurut Kasatreskrim, waktu kejadian
Korban melaporkan bahwa ia menjual sepeda motor Honda Vario 160 miliknya melalui media sosial Facebook. Tersangka kemudian menghubungi korban dan menyatakan ketertarikannya untuk membeli kendaraan tersebut.
Setelah menyepakati pertemuan di Taman Apsari, Surabaya, tersangka meminta kunci sepeda motor untuk mencoba kendaraan. Namun, setelah berhasil menguasai sepeda motor, tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi.
“Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya.” terang Kasatreskrim.
Tindak Pidana yang Disangkakan:
Tersangka AWK dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli secara online, terutama yang melibatkan COD di tempat umum. (Red)