Gianyar | Nusantarajayanews.id – Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Gianyar, I Wayan Tagel Arjana menyayangkan keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) Gianyar yang menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memantau jalannya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam wilayah kabupaten tersebut. Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan aturan.
“Kenapa harus Sekda yang mengeluarkan keputusan? Kewenangan ASN bukan untuk menjadi pemantau. Kalau itu dilakukan oleh Kesbangpol, baru wajar. Namun, bagi ASN, ini tidak benar,” ujarr Tagel di kediamannya selasa (26/11/2024).
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gianyar terkait hal ini. Meski demikian Bawaslu Gianyar mengaku bahwa kasus ini berada di luar ranah mereka, melainkan di bawah tanggung jawab Sekda dan pemerintah daerah. Ia pun berharap agar demokrasi di Gianyar berjalan dengan baik, adil, dan netral.
“Keadilan dan kenetralan ini secara umum masih jauh dari kata maksimal,” tambahnya.
Sementara itu, PJ Gubenur Bali, Sang Made Mahendra Jaya ditemui usai Sidang Paripurna DPRD Bali, menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN. Ia menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.
“Netralitas adalah harga mati. ASN harus netral. Saya belum lihat surat itu, jadi tidak bisa memastikan lebih lanjut. Namun, penekanan saya tetap sama, ASN tidak boleh berpolitik praktis,” tegasnya.
Ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Sekda Gianyar terkait hal ini, PJ Gubernur Bali menyatakan belum bisa memastikan tanpa memeriksa isi surat tersebut secara langsung.
Di sisi lain, anggota Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, mengaku pihaknya akan menelusuri lebih lanjut surat perintah dari Sekda Gianyar tersebut.
“Kami akan melakukan penelusuran. Jika sudah ada titik terang, kami akan memberikan informasi. Untuk saat ini, kami perlu berkomunikasi dan berdiskusi dengan divisi tindak pelanggaran,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait langkah pemerintah daerah dalam menjaga demokrasi dan netralitas ASN selama proses pemilu. (Tik)