Tabanan | Nusantarajayanewa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan akan memberikan sanksi bagi Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tabanan jika belum menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga waktu yang telah ditentukan yakni batas akhir tanggal 24 November 2024.
Penegasan ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra, di acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) LPPDK dan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) untuk Pilkada serentak 2024, selasa (5/11/2024) di Kurnia Seafood Restauran Beraban Tabanan.
Suwitra menyampaikan, kegiatan ini bertujuan memberikan sosialisasi Bimtek untuk bendahara dan admin Sikadeka masing masing paslon agar mengetahui aturan terkait dana kampanye dan pelaporannya.
“ kami harapkan bendahara dan admin masing-masing paslon dapat melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye paling lambat tanggal 24 November 2024. Jangan sampai melaporkannya pada saat-saat terakhir,” Tegas Suwitra.
Suwitra akan memberikan sanksi tegas berupa surat teguran untuk Paslon yang tidak menyerahkan LPPDK bahkan menunda pelantikan jika Paslon tersebut menang di Pilkada nanti. selain itu juga dilakukan sanksi sosial berupa pengumuman di Media.
Dalam sosialisasi tersebut hadir Komisioner KPU Provinsi Bali dari Divisi Teknis Penyelanggaraan Luh Putu Sri Widyastini yang membawakan materi Kebijakan Dana Kampanye Pilkada Tahun 2024, serta Manggala Admin Sikadeka KPU Provinsi Bali sebagai nara sumber.
Sri Widyastini menyampaikan ada tiga laporan dana kampanye diantaranya Laporan Awal Dana kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“KPU akan menerima koordinasi dan konsultasi dari pasangan calon dalam proses penyusunan LADK, LPSDK dan LPPDK. KPU juga secara berkala memantau proses pengunggahan dan pengiriman dokumennya melalui Sikadeka,”jelasnya.(tik)