Jakarta, Nusantarajayanews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat serta menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya.
Peraturan tersebut hadir sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta mendukung pertumbuhan pelaku usaha di sektor keuangan yang legal dan berizin. POJK ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antara otoritas, kementerian, dan lembaga dalam menangani kegiatan usaha tanpa izin.
“Kami mengapresiasi berbagai masukan dari anggota Satgas PASTI yang membantu terwujudnya POJK ini,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK.
Dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024, diatur beberapa poin utama, seperti definisi usaha tanpa izin, fungsi dan wewenang Satgas, serta koordinasi antaranggota Satgas dalam mengatasi kegiatan usaha ilegal di sektor keuangan. Hingga saat ini, Satgas PASTI terdiri dari 16 anggota yang mencakup otoritas, kementerian, dan lembaga terkait.
“Dengan POJK ini, kami optimis Satgas PASTI akan semakin kuat memberantas aktivitas keuangan ilegal melalui sinergi yang baik antaranggota,” tambah Friderica. (Tik)