Surabaya |nusantara jaya news – Kasus penemuan bayi perempuan yang dibuang di atas genteng rumah warga di Jalan Pacar Keling, Surabaya, akhirnya terungkap.
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai orang tua kandung bayi tersebut, berinisial DB (20), ibu, dan DD (21), ayah. Kedua tersangka ditangkap oleh Polsek Tambaksari pada Selasa (5/11/2024) malam setelah menemukan petunjuk berupa bercak darah di tangga rumah.
Kapolsek Tambaksari, Kompol Imam Solikin, menjelaskan bahwa DB adalah saudara pemilik rumah tempat bayi tersebut dibuang, sementara DD tinggal di Kalijudan, Surabaya.
Hubungan kedua pelaku diketahui berstatus pacaran selama sekitar 1,5 tahun. Motif pembuangan bayi ini adalah rasa malu karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.
“Karena malu, DB melahirkan sendiri di kamar kecil rumahnya saat orang tuanya tidak berada di rumah. Setelah itu, ia meminta bantuan DD untuk membawakan bayi ke atas genteng rumah,” jelas Imam saat diwawancarai Radio Suara Surabaya, Rabu (6/11/2024).
Selama sembilan bulan kehamilan, orang tua DB tidak menyadari kondisi anaknya, karena DB selalu memakai pakaian longgar. Penyidik melakukan olah TKP dua kali dan menemukan bercak darah di tangga, yang akhirnya mengarahkan mereka pada DB dan DD sebagai tersangka.
Bayi perempuan tersebut saat ini dirawat di RSUD Dr. Soetomo, dan akan diasuh oleh pihak keluarga DB selama masa perawatan. Kedua tersangka dijerat Pasal 78 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (Red)