banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Uang Palsu, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti Rp10,45 Juta

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Nganjuk |nusantara jaya news – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus peredaran uang palsu yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Nganjuk, Unit Reskrim, dan Unit Intelkam Polsek Sawahan, Kamis (28/11/2024).

Dua pelaku berinisial NY (53), warga Dusun Bulurejo, Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan, dan SP (49), warga Dusun Sawahan, Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan, ditangkap dengan barang bukti uang palsu senilai Rp10.450.000.

“Kami mengapresiasi kecepatan tim Reskrim dan Intelkam Polsek Sawahan yang berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti signifikan. Ini menunjukkan komitmen Polres Nganjuk dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dari ancaman peredaran uang palsu,” ungkap AKBP Siswantoro.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya menjelang akhir tahun. Ia meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait transaksi keuangan.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat pada Minggu, 24 November 2024. Tim bergerak cepat ke lokasi di depan Pasar Sawahan untuk melakukan penyelidikan.

“Kami menemukan dua pelaku mencurigakan dengan sepeda motor Yamaha Vixion. Saat penggeledahan, ditemukan uang palsu dalam tas selempang yang dibawa NY,” jelas AKP Julkifli.

Dari penggeledahan, polisi menyita uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 101 lembar dan Rp100.000 sebanyak 54 lembar. Selain itu, barang bukti lain berupa dua tas selempang, dua handphone, dan sepeda motor turut diamankan.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nganjuk. Mereka dijerat Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130