banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pria Pembawa Sabu di Jalan Desa Kepuh, Satu DPO

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

NGANJUK |nusantara jaya news – Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (33), warga Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, pada Kamis (31/10/2024). Penangkapan dilakukan di tepi jalan Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Rabu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ujarnya.

banner 2500x130

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan IS berawal dari informasi masyarakat. Setelah penyelidikan, tim mendapati tersangka membawa narkotika jenis sabu. Saat penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,60 gram dan 0,42 gram yang disimpan di saku celana tersangka. Selain itu, turut diamankan sebuah ponsel Samsung Galaxy A10 yang diduga digunakan dalam transaksi.

Dari keterangan IS, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SA, dan dipesan atas permintaan seorang berinisial NA yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Polres Nganjuk berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lain yang terkait.

Atas perbuatannya, IS terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. (Red)

 

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130