Badung | Nusantara Jaya News.id – Video seorang wanita yang mengklaim keluarganya disekap selama lima hari di sebuah villa di Badung menjadi viral di media sosial pada Rabu, 6 NOVEMBER 2024.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan keberadaan video tersebut dan menjelaskan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
Menurut hasil penyelidikan Polres Badung, video tersebut diviralkan oleh seorang wanita bernama ANNE YULIA, yang mengklaim adanya penyekapan terhadap keluarganya di sebuah villa di kawasan Kuta Utara.
Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung, polisi menyatakan bahwa tidak ada tindakan penyekapan di villa tersebut.
Diketahui bahwa orang yang berada di dalam villa adalah petugas keamanan yang diduga disewa oleh Ibu LYT untuk menjaga keamanan villa, mengingat villa tersebut sedang dalam sengketa kepemilikan antara AY dan LYT yang masih diproses di pengadilan.
Perkembangan kasus ini bermula ketika AY (57 tahun), seorang wanita asal Jakarta, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap LYT (50 tahun) dari Sulawesi Utara. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/146/X/2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI pada 13 Oktober 2024.
Kasus ini terkait dengan transaksi pembelian villa yang disepakati sebesar Rp 2,5 miliar, namun LYT membatalkan perjanjian jual beli tersebut secara sepihak dengan alasan bahwa tanah villa tersebut masih dalam sengketa.
Korban bersama pengacaranya mengungkapkan bahwa uang pembelian villa tersebut belum dikembalikan, dan mereka meminta agar Ibu LYT dikenakan pasal penggelapan.
Polisi menyarankan korban untuk mengirim somasi kepada LYT agar dana tersebut dikembalikan. Saat ini, kasus penipuan dan penggelapan tersebut sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Badung.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen menghimbau masyarakat Bali agar tidak terprovokasi oleh video viral ini dan mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan maksimal agar segera tuntas.(Tik)