Semarang |nusantara jaya news – Sidang etik untuk Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, yang terlibat dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang telah selesai digelar pada Senin (9/12/2024).
Sidang tersebut menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Robig, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Insiden tragis itu terjadi pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 00.19 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Candi Penataran, Kota Semarang.
Robig diduga menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, mengakibatkan salah satu siswa, Gamma, meninggal dunia, sementara dua siswa lainnya mengalami luka-luka.
Keputusan sidang etik ini merupakan langkah tegas dari Polrestabes Semarang terhadap tindakan pelanggaran yang mencoreng institusi.
Pihak keluarga korban yang turut mengikuti sidang Etik mengatakan puas atas keputusan tersebut.
Choirul Anam Komisioner Kompolnas mengatakan ada tiga keputusan yang dikeluarkan yaitu perbuatan tercela dipatsus (penempatan khusus) 14 hari dan PTDH.
Sementara itu, Kombes Pol Artanto Kabid Humas Polda Jateng mengatakan Robig diberi kesempatan selama 3 hari untuk mengajukan banding ke ketua sidang.
Dalam keterangan resmi, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini akan terus diproses secara hukum untuk memastikan keadilan bagi para korban dan keluarga.
Kasus ini memicu keprihatinan mendalam dari masyarakat dan mendorong seruan untuk pengawasan ketat terhadap perilaku aparat penegak hukum. (red)