banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Dakwaan Pasutri di Surabaya: Sengketa Tanah di Donokerto Berujung Penuntutan, Validitas Kepemilikan Dipertanyakan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantara jaya news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Senin (02/11/2024) mendakwa pasangan suami istri (pasutri) paruh baya, Sugeng Handoyo (55) dan Siti Mualiyah (54), atas dugaan memasuki rumah orang lain tanpa izin. Kasus ini berlokasi di Jalan Donokerto XI Nomor 70, RT 05, RW 02, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya berdasarkan Pasal 167 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Namun, pengacara terdakwa, Arfan S.H., meminta agar JPU mempertimbangkan dakwaannya. Ia menyoroti status kepemilikan tanah yang awalnya milik koperasi perumahan Indonesia (Koperindo) sebelum berubah menjadi milik pribadi.

banner 2500x130

“Proses perubahan status kepemilikan tanah ini perlu dilakukan secara transparan dan sah,” tegas Arfan. (4/12/24).

Menurutnya, tanah yang dimiliki koperasi seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama anggota koperasi. Peralihan status tanah koperasi ke individu tanpa mekanisme yang jelas dinilai melanggar prosedur hukum, seperti persetujuan anggota koperasi, konfirmasi kepada penghuni, dan pencatatan resmi di Kantor Pertanahan.

Sugeng Handoyo, terdakwa, menyatakan bahwa dirinya lahir dan besar di rumah tersebut. “Obyek sengketa ini dihuni sejak kakek dan nenek angkat saya, lalu diteruskan oleh orang tua saya, hingga saya bersama istri dan anak-anak kami tinggal di sini sejak menikah pada 1992,” ujarnya.

Sugeng juga mengungkapkan bahwa sengketa tanah ini pernah disidangkan pada tahun 2000 di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 642/Pid.B/2000/PN SBY, dan ia mempertanyakan asas ne bis in idem yang diatur dalam Pasal 76 KUHP. Menurut Sugeng, tidak ada pihak lain yang pernah mengklaim tanah tersebut hingga keluarganya menjadi terdakwa dalam kasus ini.

JPU Dedi Arisandi, S.H., M.H., menuntut bahwa Sugeng dan istrinya melakukan penyerobotan tanah. Namun, pihak terdakwa menilai penuntutan ini bertentangan dengan fakta kronologis yang ada dan meminta perhatian lebih dari aparat hukum untuk menyelidiki persoalan ini secara mendalam.

Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 2134/Pid.B/2024/PN SBY. Proses hukum yang adil serta transparansi dalam status kepemilikan tanah menjadi sorotan utama dalam persidangan ini. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130