banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Ditsiber Polda Bali berhasil Ungkap Judol, 10 Tersangka di Amankan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar | Nusantarajayanews.id – Mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, program ke-7 yang dikeluarkan sejak tanggal 1 November 2024 terkait memperkuat politik hukum dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan tidak pidana salah satunya Judi online yang menjadi prioritas Polda Bali.

Sebanyak 10 orang tersangka ditangkap oleh ditsiber Polda Bali dimana 6 tersangka ditangkap oleh jajaran Polres , antara lain Polresta Denpasar sebanyak satu perkara, Polres Gianyar 1 perkara, Polres Bangli 2 perkara, Polres Karangasem 1 perkara dan Polres Jembrana 1 perkara.

banner 2500x130

Seluruh tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar ditsiber Polda Bali, selasa (10/12/2024) di aula Ditsiber Polda Bali dengan barang bukti sebanyak 11 handphone 5 buku tabungan satu akun dana dan berbagai macam print out tangkapan layar instagram maupun whatsapp yang digunakan sarana para pelaku untuk mempromosikan praktik judi online ini.

Masing masing tersangka (inisial) yakni NKAP perempuan 19 thn asal gegelang manggis karangasem, DALC perempuan 24 thn asal jatiluwih penebel Tabanan, VP perempuan 23 thn asal pademangan, NWSW perempuan 21 thn asal Br. Dangin Pasar Rendang Karangasem, PJAP perempuan 21 thn asal ulakan manggis Karangasem, NKSA perempuan 21 thn asal desa kedis busungbiu Buleleng, NPCW perempuan 19 thn asal Kawan Bangli, IWD laki-laki 59 thn asal pemulih susut Bangli, NWRAA perempuan 22 thn asal Br. yeh bunga jungutan bebandem Karangasem, IKS laki-laki 46 thn TKP rumah pelaku Br. segah asah duren pekutatan Jembrana.

“Yang kita tangkap saat ini rata-rata endorsmen atau marketingnya yaitu orang yang menawarkan dengan cara memasang link dari situs studi online tersebut dimana dengan link tersebut para pemain akan masuk dan mereka mengundang untuk. Bermain judi online, “Jelas Dir Siber AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H.

Sebagian besar tersangka adalah Selebgram yang kebanyakan perempuan remaja dan bahkan ada yang berstatus pelajar atau mahasiswa. Sindikat Judol ini sengaja mencari selebgram yang follower atau pengikutnya cukup banyak sehingga para pemain bisa mengakses dan masuk untuk melakukan praktik perjudian tersebut .

Modus Operandinya, pelaku mentransmisikan tautan bermuatan perjudian contoh dengan URL sites.google.com/view/kyb-mantap pada bio di akun instagram bbyayu___ dengan url https://www.instagram.com/bbyayu_/, dan pada unggahan akun Instagram bbyayu___ menampilkan watermark kuy 4 D, BANDIT 4 D, dan Yoi 4 D, akun Instgram bbyayu__.
Dengan keuntungan dari masing-masing pelaku mulai 500.rb hingga ada yang mencapai 60 juta rupiah.

Akibat deri perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan undang-undang ITE yaitu pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 10 miliar dan juga dengan pasal 303 KUHP terkait permainan perjudian.

“Kami sangat menyesalkan dan kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para orang tua mari kita awasi sebaik-baiknya agar kita tahu apa yang menjadi aktifitas keseharian anak-anak kita, jangan sampai terjerumus atau terpancing dengan proses cara mencari uang yang gampang dan berakhir bermasalah dengan hukum, “Himbau Kombes Pol Jansen Avitus mwnambahkan.

Pihaknya berharap masyarakat yang suka bermain Judi online segera berhenti karena selain akan bermasalah dengan hukum, judi online dampaknya sangat berbahaya baik kepada diri sendiri maupun keluarga dan lingkungan.(tik)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130