banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

Dugaan Pungutan Liar dan Rekayasa Anggaran Dana BOS di SMPN 4 Lamongan Disorot

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Lamongan |nusantara  jaya news – Praktik pungutan liar (pungli) dan dugaan rekayasa anggaran Dana BOS periode 2021-2023 di SMPN 4 Lamongan menjadi perhatian publik. Para wali murid mengeluhkan adanya berbagai biaya yang dibebankan kepada mereka, termasuk pembelian bahan kain seragam hingga Rp2.000.000 per siswa baru tahun 2024 dan sumbangan komite sebesar Rp300.000 per bulan. (5/12/24)

Selain itu, ditemukan dugaan rekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS selama tiga tahun terakhir, yang memunculkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di sekolah tersebut.

banner 2500x130

“Kepala sekolah harusnya tahu bahwa SMPN 4 adalah fasilitas publik. Sebagai lembaga pendidikan, keterbukaan informasi wajib dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, pada Jumat (22/11/2024), bulan kemaren.

Meski tidak ada jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMPN 4 Lamongan, total biaya yang dikeluarkan wali murid dinilai sangat tinggi. Hal ini dianggap melanggar sejumlah peraturan, seperti Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang melarang pungutan dan sumbangan pendidikan tanpa dasar yang jelas.

Kritik juga mengarah pada kebijakan kepala sekolah di SMPN 1 Babat, Munir, yang juga menjabat Ketua MKKS. Ia diduga melegalkan penjualan LKS di 47 sekolah negeri di Lamongan dengan alasan menunjang kegiatan belajar mengajar, meski tindakan ini dilarang dalam Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 dan PP Nomor 17 Tahun 2010.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan sekolah yang sesuai aturan, termasuk larangan jual beli LKS dan pungutan yang tidak resmi.

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran ini dan mengembalikan fungsi sekolah sebagai tempat menimba ilmu yang bersih dari praktik korupsi dan pungli. (Red/bdl)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130