Medan |Nusantara Jaya News – Ketua Umum Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Sumut (GPMP), Ismail Siregar, menyatakan dengan tegas bahwa perjudian, baik online maupun offline, harus diberantas secara total di Indonesia. (1/12/24)
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian dengan alasan apapun.
Ismail menyampaikan hasil investigasi timnya di lapangan, yang diperkuat oleh informasi dari sumber terpercaya. Ia mengungkapkan bahwa di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, tepatnya di Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Pasar 7 Marelan, ditemukan lokasi perjudian yang diduga kuat dikelola oleh seseorang bernama Aseng Kayu. Lokasi ini dianggap berkontribusi pada meningkatnya angka kriminalitas, seperti pencurian dan pembegalan, yang meresahkan masyarakat.
“Berdasarkan arahan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, segala bentuk perjudian harus dimusnahkan. Jika ada oknum kepolisian yang terlibat, maka mereka harus dicopot dari jabatannya,” ujar Ismail.
GPMP telah melayangkan surat resmi kepada Kapolda Sumatera Utara pada 22 November 2024, mendesak evaluasi terhadap kinerja Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Medan Labuhan. Ismail menilai ada indikasi pembiaran terhadap praktik perjudian di wilayah tersebut.
Selain itu, GPMP juga meminta Kapolda Sumut untuk:
1. Membentuk tim khusus yang turun langsung ke lokasi perjudian di Desa Manunggal.
2. Bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang diduga membekingi aktivitas perjudian tersebut.
“Ini bukan hanya soal perjudian, tetapi juga soal keadilan dan keamanan masyarakat. Kami berharap Kapolda Sumut segera mengambil langkah konkret untuk memberantas perjudian di wilayah ini,” tutup Ismail. (Isml)