Tabanan | Nusantarajayanews.id – Terkait form C pemberitahuan pemilih yang banyak tidak terdistribusi , di akui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra, memicu rendahnya partisipasi atau Golput.
Suwitra mengatakan, banyak alasan yang terjadi kenapa form C pemberitahuan pemilih banyak yang tidak terdistribusi dikarenakan yang bersangkutan telah meninggal atau pindah domisili .
“Karena memang yang bersangkutan ada yang meninggal ada yang sudah pindah domisili dan memang ada juga yang tidak ditemukan artinya tidak ditemukan ini memang karena kita pendataannya secara de jure seperti itu,” Jelas Suwitra yang ditemui usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Tabanan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024, pada Jumat (6/12/2024) di Baturiti Tabanan Bali.
Ketua KPU Tabanan ini mengaku sebenarnya memang dari awal pihaknya sudah mengetahui bahwa yang bersangkutan tersebut sudah tidak ada di tempat akan tetapi karena memang masih tercatat secara administrasi jadi harus didaftarkan di DPT, meskipun pada saat pemberitahuan yang bersangkutan tidak ada di tempat.
“Sebenarnya itu sangat mempengaruhi sekali artinya dengan sistem de jure itu artinya sangat mempengaruhi rendahnya partisipasi. astungkara di Tabanan tidak terlalu berpengaruh,” Imbuhnya.
Ia mengaku sebelum pendataan tersebut anggota Pantarlih serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah bersinergi dengan Dinas Catatan Sipil dan Kecamatan. (Tik).