Jakarta |Nusantara Jaya News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.
Tiga pejabat yang menjadi sorotan adalah eks Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, dan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, juga menyebut bahwa dirinya pernah meminta Direktorat Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN di KPK untuk memberikan perhatian khusus kepada laporan kekayaan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA).
“Ada indikasi laporan LHKPN dari pejabat tinggi di MA yang tidak wajar,” ungkap Nawawi. (10/12/24).
Nawi mengatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lebih banyak di isi dengan data Abal-abal dan amburadul.
Dia mencontohkan ada wajib lapor yang menyampaikan LHKPN dengan menyebut mobil Fortuner dengan harga Rp. 6 juta.
“Mesti tingkat kepatuhan laporan LHKPN tinggi, tetapi tidak dilakukan dengan jujur.” terang Nawi.
Menurutnya ada kasus tiga perkara korupsi yang lahir dari temuan tim LHKPN termasuk pejabat yang memamerkan kekayaan atau flexing.
KPK menegaskan bahwa penyampaian LHKPN yang tidak akurat atau tidak sesuai dengan harta kekayaan sebenarnya merupakan pelanggaran serius. Hal ini dapat menjadi indikasi adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Kasus ketidaksesuaian LHKPN telah memicu sorotan publik terhadap integritas pejabat negara, khususnya di institusi penting seperti Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung. KPK berkomitmen untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan kekayaan para pejabat tersebut. (Red)