banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Saksi Paslon Risma-Gus Hans Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Pilkada Jatim, Siap Ajukan Gugatan ke MK

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantara jaya news – Abdul Aziz, saksi pasangan calon (paslon) Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans (paslon nomor urut 3) dalam Pilkada Jatim 2024, menyatakan menolak menandatangani Form D hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Jawa Timur.

Hasil resmi rekapitulasi suara menunjukkan pasangan Khofifah-Emil unggul dengan perolehan 58,81 persen suara, disusul Risma-Gus Hans 32,52 persen, dan Luluk-Lukman 8,67 persen. Namun, tim Risma-Gus Hans menemukan sejumlah anomali yang membuat mereka berencana menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari ke depan.

“Kami menduga adanya upaya terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pilkada Jatim. Itulah alasan utama kami menolak menandatangani hasil rekapitulasi,” ungkap Abdul Aziz, Senin (9/12/2024).

Aziz menjelaskan lima temuan anomali yang menjadi dasar gugatan:

1. Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi: Di 2.780 TPS pada 26 kabupaten/kota, tingkat partisipasi mencapai 90 hingga 100 persen DPT.

2. Hasil Tidak Proporsional: Di 3.900 TPS di 31 kabupaten/kota, perolehan suara paslon 03 kurang dari 30 suara atau bahkan nol, dengan selisih suara terbesar berada di Sumenep, Sampang, dan Bondowoso.

3. Perbedaan Partisipasi Pemilih: Jumlah pemilih di Pilgub lebih besar dibandingkan Pilbup atau Pilwali di 164 TPS pada 34 kabupaten/kota.

4. Ketidaksesuaian Data C1 dan Form D: Selisih suara antara dokumen C1 TPS dan Form D kecamatan terjadi di 9 kabupaten/kota, dengan jumlah terbesar di Surabaya, Sampang, dan Bangkalan.

5. Manipulasi Dokumen C1: Ditemukan penghapusan atau pengoreksian hasil suara paslon 01 dan 03 menggunakan tipe-x, sementara suara paslon 02 tetap tercatat signifikan.

 

Tim Risma-Gus Hans berkomitmen membawa seluruh temuan ini ke MK dengan harapan proses hukum yang adil dapat dilakukan untuk memastikan integritas Pilkada Jatim 2024. (red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130