PAMEKASAN |Nusantara Jaya News – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan menangkap seorang pemuda berinisial YW (21) pada Sabtu (30/11/2024) pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Mandilaras, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasatnarkoba AKP Agus Sugianto menerangkan bahwa dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1.228 butir pil putih berlogo “LL” yang disimpan dalam botol plastik putih di dalam tas warna dongker milik tersangka.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 68 plastik klip kecil, masing-masing berisi 10 butir, 1 plastik besar berisi 548 butir.” ujar AKP Agus yang baru bertugas di Polres Pamekasan. Rabu (4/12/24)
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menambah daftar panjang upaya polisi dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah Pamekasan.
Lebih lanjut Kasatnarkoba AKP Agus Sugianto menyampaikan bahwa pihaknya terus meningkatkan operasi pengawasan terhadap peredaran obat terlarang dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (Red)