banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Polri  

Ditlantas Polda Jatim Tindak Tegas 87 Bus Ugal-Ugalan, 3 Pelaku Kasus “Sawer Sopir Truk” Segera Disidang

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantara jaya news – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur (Jatim) telah menindak tegas 87 bus dari enam perusahaan otobus (PO) yang terlibat pelanggaran lalu lintas, seperti ugal-ugalan di jalan raya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meminimalisir kecelakaan maut.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan sepanjang Desember 2024.

banner 2500x130

“Ada enam PO dari 87 bus yang sudah dilakukan tindakan tegas dengan pelanggaran sama, yakni ugal-ugalan, melanggar marka, dan menerobos lampu merah,” ujar Kombes Pol Komarudin dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2025).

Dalam penindakan tersebut, Ditlantas Polda Jatim juga menangkap tiga pelaku yang terlibat kasus “sawer sopir truk”. Ketiga pelaku adalah DR (pengemudi bus), MJA (pengemudi truk), dan MHA (kenek bus). Kasus ini sempat viral di media sosial TikTok, memperlihatkan pengemudi bus menerima uang saweran dari sopir truk untuk membukakan jalan.

“Kejadian ini berlangsung di Jalan Raya Nganjuk, Jawa Timur, pada Desember 2024 lalu,” jelas Komarudin.

Saat ini, berkas perkara ketiga pelaku telah dinyatakan lengkap (P-21), dan mereka akan segera menjalani persidangan. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

“Ini bentuk keseriusan kami untuk menindak berbagai perilaku berbahaya di jalan, baik yang dilakukan pengemudi kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” tegas Kombes Pol Komarudin. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130