Surabaya |nusantara jaya news – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap 13 kasus kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) selama periode awal Januari hingga 16 Januari 2025. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, didampingi Wakapolres, Kasatreskrim, Kanit Jatanras dan Kasihumas, disebutkan bahwa 14 orang tersangka berhasil diamankan. (16/1/25)
Kapolres menjelaskan, “Kami telah berhasil mengungkap 13 laporan polisi dengan berbagai TKP di wilayah Surabaya, seperti PT Bintang Alam Sentosa, Alfamart Jalan Pelatuk, Mushola At-Taqwa di Jalan Bulak, Jalan Dupak Rukun depan SPBU Pasar Buah, serta beberapa lokasi lainnya. Dari kasus ini, kami mengamankan total 14 tersangka dengan berbagai barang bukti.”
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: 1 unit mobil, 6 unit sepeda motor
Berbagai barang hasil curian seperti dompet, kotak amal, perhiasan, handphone, hingga burung.
Kapolres juga menjelaskan bahwa rata-rata kendaraan bermotor hasil curian telah dijual oleh pelaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika memiliki informasi terkait kendaraan hasil kejahatan.
Para tersangka yang diamankan antara lain berinisial RM (29), RFS (21), MF (32), MA (31), RS (52), AS (51), AH (43), PA (24), FS.(28), BS (34),MNA (20), MAK (27), RF (46), BAW (46) semua tersangka warga Surabaya dan beberapa lainnya. Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis.
“Polres Pelabuhan Perak akan terus berkomitmen mengungkap kejahatan serupa dan mengambil tindakan tegas. Kami juga meminta masyarakat untuk meningkatkan pengamanan kendaraan pribadi, seperti penggunaan kunci ganda, serta meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar,” tegas AKBP William.
Dengan pengungkapan ini, Polres Tanjung Perak berharap dapat mengurangi angka kejahatan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. (Red)