banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polresta Sidoarjo Ungkap Praktik Perdagangan Orang, 22 Calon PMI Non Prosedural Gagal Berangkat ke Luar Negeri

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Sidoarjo |nusantara jaya news – Polisi berhasil mengungkap praktik perdagangan orang di Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak 22 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural berhasil diselamatkan, sementara enam pelaku sudah diringkus oleh Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa para korban merupakan perempuan berusia di bawah 30 tahun. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di Singapura oleh para pelaku.

banner 2500x130

“Korbannya perempuan semua, jadi mereka mencari perempuan dengan kriteria khusus,” ujar Tobing saat jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/1/2025).

Enam tersangka yang ditangkap polisi adalah Muhammad (41), Asri (44), Jul Faris (28), Rosul Abidin (52), Erlin Aisah (54), dan Yulaika (58). Mereka ditangkap di lokasi berbeda sejak akhir Desember 2024 hingga awal Januari 2025.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Singapura dengan iming-iming gaji besar. Tawaran tersebut disampaikan dari mulut ke mulut kepada perempuan di beberapa wilayah di Pulau Madura dan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Setelah para korban menyetujui tawaran tersebut, mereka dibawa ke mes penampungan di wilayah Sedati dan Krembung, Sidoarjo, sambil menunggu keberangkatan.

Menurut Tobing, para pelaku sudah bekerja sama dengan salah satu agensi di Singapura. Setiap kali berhasil mengirimkan korban, pelaku mendapatkan upah sebesar 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp23 juta hingga Rp25 juta.

“Saat ini baru 22 korban yang kami amankan. Kami masih membuka laporan dari masyarakat lainnya,” kata Tobing.

Salah satu korban berinisial RS (26) asal NTB mengaku ditawari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Singapura. Namun, setelah tiba di penampungan, ia merasa curiga dengan proses penyaluran tersebut.

“Awalnya saya percaya saja, ditawari jadi asisten rumah tangga, tapi saat tiba saya curiga kok ada yang aneh,” ujar RS.

Setelah menyadari bahwa penyaluran tersebut tidak sesuai prosedur, RS berupaya mencari tahu lebih dalam dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp15 miliar.

“Penanganan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo untuk melindungi pekerja migran Indonesia,” tandas Tobing. (Red)

 

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130