Jakarta |nusantara jaya news – Meirizka Widjaja Tannur, ibu dari terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur, didakwa memberikan suap sebesar Rp4,67 miliar kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Suap tersebut bertujuan untuk mendapatkan putusan bebas bagi anaknya.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (10/2/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, mengungkapkan bahwa uang suap tersebut terdiri dari Rp1 miliar dalam bentuk tunai serta 308 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
“Suap diberikan kepada Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo,” ujar JPU dalam persidangan, seperti dilaporkan oleh Antara.
JPU merinci bahwa Meirizka bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menyerahkan uang secara bertahap. Heru Hanindyo menerima Rp1,43 miliar, sementara 140 ribu dolar Singapura atau Rp1,66 miliar dibagi untuk ketiga hakim. Selain itu, Erintuah Damanik menerima tambahan 48 ribu dolar Singapura atau Rp571,2 juta.
Lebih lanjut, uang 140 ribu dolar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim terdiri dari Rp452,2 juta untuk Erintuah, Rp428,4 juta untuk Mangapul, dan Rp428,4 juta untuk Heru. Sisa 30 ribu dolar Singapura atau Rp357 juta disimpan oleh Erintuah.
Kasus ini bermula saat Meirizka meminta Lisa Rachmat menjadi penasihat hukum Ronald Tannur. Lisa kemudian meminta Meirizka untuk menyiapkan uang guna mengurus perkara anaknya. Sebelum kasus pidana Ronald dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui seorang perantara bernama Zarof Ricar serta tiga hakim tersebut untuk memengaruhi keputusan perkara.
Pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya menetapkan majelis hakim untuk menangani kasus Ronald Tannur, yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.
Atas perbuatannya, Meirizka dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti yang diajukan oleh JPU. (Red)