Malang Kota |nusantara jaya news – Satreskrim Polresta Malang Kota terus mengembangkan kasus penggerebekan tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang dilakukan pada November 2024 lalu. Dalam perkembangan terbaru, polisi menetapkan satu tersangka baru dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, melalui Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto, mengungkapkan bahwa tersangka baru ini adalah AB (34), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. AB berperan sebagai penjemput CPMI sekaligus tangan kanan tersangka utama sebelumnya, HNR (45).
“Sebelumnya, pada Kamis (23/1/2025), kami telah melakukan pemeriksaan kepada AB. Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa AB terlibat dalam operasional PT NSP cabang Malang, yang ternyata tidak memiliki legalitas sah,” ungkap Ipda Yudi, Kamis (6/2/2025).
AB diduga memiliki peran penting dalam mengelola dan merekrut CPMI ilegal. Ia juga membantu HNR dalam menjalankan tempat penampungan yang berlokasi di dua perumahan di Kecamatan Sukun.
Dengan bukti-bukti yang cukup, AB kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Ia dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 85 juncto Pasal 71 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “Kami terus melakukan penyelidikan intensif. Jika ada tersangka baru, akan segera kami informasikan kepada publik,” tambah Ipda Yudi.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (8/11/2024) di dua lokasi penampungan CPMI ilegal di Kecamatan Sukun. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 41 CPMI dan menetapkan dua tersangka awal, yaitu HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, serta DPP (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dari 41 CPMI yang diamankan, sebanyak 13 orang telah ditempatkan di Rumah Aman (Safe House) Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, sementara 28 lainnya dipulangkan ke rumah masing-masing.
Satreskrim Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan orang dan penyaluran CPMI ilegal demi melindungi masyarakat dari kejahatan TPPO. (Red)