Sumenep |nusantara jaya news – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, menangkap seorang oknum anggota polisi berinisial SU (40) asal Kabupaten Pamekasan karena terlibat dalam kasus dugaan penipuan.
“Saat ini yang bersangkutan telah masuk dalam tahap pemeriksaan di Mapolres Sumenep. Korbannya berinisial OA (27), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, pada Sabtu (2/2/2025).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 14 Januari 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban di Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kota Sumenep. Tersangka SU awalnya datang dari Pamekasan bersama rekannya menggunakan mobil pribadi. Setelah turun di Pertigaan Desa Saronggi, ia melanjutkan perjalanan dengan bus dan turun di Pertigaan Terminal Arya Wiraraja, Sumenep.
Setibanya di rumah korban, SU meminta izin meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin menemui seseorang. Namun, motor tersebut justru dibawa ke Pamekasan dan digadaikan sebesar Rp2,2 juta. Menyadari hal ini, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka. Selain SU, polisi juga menyita barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Atas perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiharto, membenarkan bahwa tersangka merupakan anggota Polres Pamekasan. Namun, ia enggan merinci pangkat dan jabatan tersangka.
Polres Sumenep menegaskan bahwa rilis penangkapan ini menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi siapa saja tanpa pandang bulu. (Red)