banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

Optimalisasi Gerakan PKK dalam Mencegah Pelecehan Seksual Terhadap Anak

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

SURABAYA |nusantara jaya news – Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang ada di setiap kelurahan/desa perlu dioptimalkan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak, dengan melakukan upaya promotif dan preventif. Hal ini mengingat bahwa masih minimnya Gerakan PKK yang berorientasi pada pencegahan kekerasan seksual.

Demikian dikatakan Dr. Ardhiwinda Kusumaputra, SH., MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, ketika ditemui di kampus UWK Surabaya, Kamis (6/2/2025).

banner 300x250

Menurut Ardhiwinda, kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Indonesia, dapat diibaratkan layaknya fenomena gunung es. Berdasar pada data yang dihimpun dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) per Januari hingga November 2023, terdapat 15.120 kasus. Sangat mungkin terjadi kasus yang belum mampu terdata dan tertangani dengan tepat. Padahal anak merupakan generasi penerus bangsa, yang harus dijaga dan dilindungi. Hal itu juga sesuai dengan dasar konstitusional negara dalam UUD 1945.

Atas dasar itulah, Ardhiwinda bersama tim pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, yang terdiri dari Dr. Ardhiwinda Kusumaputra, SH., MH., Dr. Endang Retnowati, SH., MHum., dan Dr. Agam Sulaksono, SH., MH., telah melakukan kegiatan penyuluhan, pendampingan dan konsultasi hukum di Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan pada 11 Juli 2024 lalu.

Tim ini di danai secara internal oleh Universitas Wijaya Kusuma Surabaya melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Dasar pertimbangan dipilihnya wilayah tersebut adalah masih perlunya untuk mengoptimalkan Gerakan PKK di wilayah tersebut, khususnya dengan Program Gotong Royong dan Pendidikan.

Hal senada dikatakan oleh Endang Retnowati. Gerakan PKK yang melembaga hingga pada setiap desa/kelurahan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Perpres No. 99 Tahun 2017) juncto Permendagri No. 36 Tahun 2020, harus mampu secara optimal berperan salah satunya mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh Kepala Kelurahan Kalianyar, perangkat kelurahan dan ketua serta anggota PKK Kelurahan Kalianyar. Antusiasme peserta yang luar biasa ditunjukan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan.

Salah satunya, jika mendapati suatu tindak kekerasan seksual apakah dapat melakukan upaya semacam perlawanan? Diberikan respon oleh tim penyuluh, tentunya perlawanan yang dimaksud bukan pada perlawanan secara fisik, artinya Gerakan PKK sebagai sebuah lembaga yang peka terhadap persoalan keluarga, harusnya mampu menjadi tameng dan garda terdepan dalam pencegahan. Apalagi terdapat program PKK yang diantaranya adalah Gotong Royong dan Pendidikan. Apabila disuatu waktu melihat adanya tindak kekerasan seksual, dapat saja langsung ditindak dan segera dilaporkan.

“Peran gerakan PKK ini sangatlah krusial, bukan sekedar aktivitas rutin atau perkumpulan semata. Tetapi di dalamnya harus peka untuk menolong tetangganya, peka terhadap permasalahan tetangganya dan dibantu, bukan hanya digosipkan” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma tersebut.

Harapan ke depan, Gerakan PKK, khususnya yang berada di wilayah Kelurahan Kalianyar mempunyai program dan data, serta mampu meminimalisasi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan Kelurahan Kalianyar, ujarnya. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130