Surabaya |nusantara jaya news – Kasus penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, kini telah memasuki tahap penyidikan yang digencarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
AKBP Deky Hermansyah, Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, menyatakan bahwa proses sidik sudah dimulai sejak Rabu lalu dan saat ini tim sedang melengkapi administrasi penyidikan.
Fokus penyidikan diarahkan untuk mengumpulkan bukti guna mengungkap siapa dalang di balik penerbitan HGB yang diterbitkan di atas laut Sidoarjo tersebut.
“Dengan pengumpulan bukti ini, kami berharap bisa membuat terang peristiwa pidana sehingga dapat menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar Deky. (24/2/25)
Ia menambahkan bahwa HGB dengan tiga sertifikat tersebut terbit pada tahun 1996.Jika penyidikan mendapati bahwa pihak yang harus bertanggung jawab sudah meninggal, maka proses hukum akan mengacu pada undang-undang terkait mengenai pertanggungjawaban pidana atas orang yang sudah meninggal.
Dari hasil pendalaman awal, diketahui terdapat dokumen yang dikeluarkan oleh desa setempat untuk penerbitan HGB yang tidak sesuai fakta dan diduga merupakan surat palsu. Polisi pun masih menelusuri penggunaan surat palsu tersebut untuk menentukan siapa saja pihak yang terlibat.
Selain itu, peralihan sertifikat HGB ke pihak ketiga pada tahun 2010 juga menjadi bagian dari materi penyidikan, dengan keterangan dari pihak terkait akan dimintakan guna mengungkap apakah proses peralihan tersebut melibatkan tindakan yang tidak sesuai prosedur.
Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta seputar penerbitan HGB yang tidak sah tersebut dan menuntut pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak yang terlibat. (Red)