Denpasar |nusantara jaya news – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengamankan 1.408 butir pil koplo berlogo “Y” dari seorang pria berinisial LH (34) dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Baru No. 62, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP William Sitorus, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Kota Denpasar.
“Begitu mendapat informasi, anggota Unit 2 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim segera melakukan penggeledahan di kamar kosnya,” ungkapnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas kain hitam berisi ribuan pil koplo yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar. Terdapat berbagai ukuran kemasan, mulai dari 8 hingga 89 butir per plastik klip, dengan total keseluruhan mencapai 1.408 butir.
Selain menyita pil koplo, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp 555.000, yang diakui pelaku sebagai hasil dari penjualan obat terlarang tersebut.
Karena tidak memiliki izin edar, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2), yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin. Atas perbuatannya, LH terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Bali guna mengungkap jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas. (Red)