Surabaya |Nusantara Jaya News – Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (20/2/2025) sore.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi, didampingi Kasatreskrim, Kanit Jatanras, dan Kasihumas, mengungkapkan bahwa sebanyak 70 kasus curanmor berhasil diungkap dengan total 42 pelaku yang telah diamankan.
“Tidak semua bisa kita hadirkan karena masih ada dua orang yang sedang diperiksa dan dikembangkan. Selain itu, tiga pelaku masih di bawah umur,” ujar Kombes Pol Lutfi.(20/2)
Dari hasil penyelidikan, 11 dari para tersangka merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi pencurian. Polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap para penadah yang membeli kendaraan hasil curian.
Sebagian besar kasus yang terungkap terjadi di pemukiman warga, yakni sebanyak 56 kasus, sementara 11 kasus terjadi di jalan umum, dan 3 kasus lainnya di area parkir pertokoan.
Menanggapi hal ini, Kombes Pol Lutfi mengimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan lingkungan dengan memperketat sistem keamanan, seperti pemasangan portal atau sistem ronda malam.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk 19 sepeda motor, 12 kunci letter T, 32 lembar STNK, serta beberapa perlengkapan lain seperti plat nomor kendaraan dan jas hujan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Salah satu kelompok pelaku yang ditangkap berasal dari wilayah Sukolilo, dengan tiga tersangka yang telah melakukan pencurian di 93 lokasi berbeda.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Red)