Denpasar |nusantara jaya news – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HGS (29), yang diduga mencuri sebuah ponsel iPhone 11 Pro Max milik seorang mahasiswa. Pelaku, yang bekerja sebagai driver ojek online, ditangkap di kawasan Renon pada Rabu (12/3/2025) pagi.
Kasus ini bermula pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.30 WITA. Korban, Made Yogiswara (25), saat itu berkunjung ke kos pacarnya di Jalan Tukad Yeh Ayung, Denpasar Selatan. Tanpa sadar, ia meninggalkan ponselnya di dashboard motor yang terparkir di garasi kos. Setelah 30 menit, korban baru menyadari bahwa ponselnya hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.
Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim, Aiptu Kadek Rudy Artana, segera melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, petugas menemukan petunjuk bahwa pelaku adalah seorang driver ojek online. Setelah pendalaman informasi, keberadaan pelaku akhirnya terlacak di kawasan BCA Renon pada Rabu pagi.
“Pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, ia mengakui telah mengambil ponsel dari dashboard motor korban dengan niat memilikinya sendiri,” ujar Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max berwarna hijau gelap dengan nomor IMEI 353911103875689 turut disita oleh petugas. Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga.
HGS kini diamankan di Polsek Denpasar Selatan dan terancam dijerat pasal terkait pencurian dalam KUHP. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam aksi kriminal tersebut. (Red)