Denpasar |nusantara jaya news – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (29) yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel tembaga di ICON Bali Mall, Sanur. Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/3) setelah tim opsnal melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan yang masuk pada 12 Maret 2025.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa pelaku merupakan mantan pekerja proyek di lokasi kejadian.
“Setelah mendapatkan informasi dan bukti yang cukup, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., berhasil mengamankan pelaku saat hendak berangkat bekerja. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek, Selasa (18/3/2025).
Kasus ini bermula ketika pihak engineering ICON Bali Mall melaporkan kehilangan kabel pada 9 Januari 2025. Rekaman CCTV menunjukkan dua pria mencuri kabel panel tipe NYF GBY sepanjang 11 meter, dengan nilai kerugian mencapai Rp18,6 juta.
Pelaku menggunakan modus memotong kabel dengan gergaji besi, lalu mengulitinya untuk mengambil tembaganya. Barang curian kemudian dijual ke gudang rongsokan di Jalan Pulau Bungin, dan hasilnya digunakan untuk membayar kos serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa kabel yang sudah terpotong dan sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk tempat penjualan barang hasil curian,” tambah AKP Agus Adi Apriyoga.
Saat ini, ES telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat usaha atau tempat tinggal mereka. (Red)