banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polda Jatim Tangkap Sindikat Pengoplos Elpiji di Jombang, Empat Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya  |nusantara jaya news – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji subsidi di Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Empat pelaku berinisial MS, MM, AK, dan SZ ditangkap karena kedapatan memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi ilegal ini. SZ dan AK bertugas melakukan pemindahan isi gas, sementara MS dan MM bertindak sebagai pembeli tabung elpiji dari pangkalan serta bertugas sebagai sopir dan kernet.

banner 300x250

“Yang kita amankan di sini ada empat orang. Dua orang selaku ‘dokter’ (pengoplos gas), satu sopir, dan satu lagi sebagai penyuplai,” ujar Damus, Selasa (4/3/2025) sore.

Para pelaku membeli gas elpiji subsidi seharga Rp20 ribu hingga Rp21 ribu per tabung di toko atau pangkalan, kemudian mengoplosnya ke dalam tabung non-subsidi menggunakan alat pipa logam. Untuk mengisi satu tabung elpiji 12 kg, mereka membutuhkan empat hingga lima tabung 3 kg, sementara untuk tabung 50 kg dibutuhkan 20 hingga 22 tabung 3 kg.

Setelah dipindahkan, tabung non-subsidi tersebut disegel menggunakan segel yang dibeli secara daring, lalu dijual dengan harga Rp130 ribu hingga Rp140 ribu per tabung 12 kg dan Rp550 ribu hingga Rp575 ribu per tabung 50 kg. Bisnis ilegal ini telah berjalan sejak akhir tahun 2024.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap, 140 tabung elpiji 3 kg kosong, 62 tabung elpiji 3 kg berisi, serta puluhan tabung elpiji 12 kg dan 50 kg dalam kondisi kosong dan terisi. Selain itu, turut diamankan segel tabung, timbangan digital, serta alat pemindah gas yang digunakan para pelaku.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp6 miliar. (Red)

 

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130