banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polisi Gerebek Pemuda di Krembangan Surabaya, 13 Pohon Ganja Disita

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantara jaya news – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial AP (25) di kediamannya di kawasan Gadukan Timur, Krembangan, Surabaya, karena menanam ganja.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, mengatakan dalam penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan 13 pohon ganja dengan berbagai ukuran lengkap dengan daun, batang, dan akarnya.

“Pelaku menanam menggunakan pot, dilengkapi aerator dan lampu ultraviolet agar tanaman bisa tumbuh dan berfotosintesis,” ujar Miftah saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP mengaku mendapatkan bibit ganja melalui media sosial dengan harga Rp250 ribu, yang dibeli dengan sistem ranjau. Bibit tersebut diletakkan di bawah pohon di kawasan Jalan Bendul Merisi pada 19 Desember 2024.

“Tersangka menerima tiga poket berisi batang, daun, bunga, dan biji ganja. Sebagian ditanam, sebagian digunakan sendiri,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red)

 

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130