Surabaya |Nusantara Jaya News – Kasus dugaan penahanan ijazah milik 31 karyawan di wilayah Kota Surabaya memasuki babak baru. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur mengungkap bahwa ijazah tersebut diduga ditahan oleh 12 perusahaan berbeda yang tersebar di sejumlah titik di Surabaya.
Temuan tersebut terungkap usai Disnakertrans Jatim menggelar pertemuan pemeriksaan dengan seorang pengusaha bernama Jan Hwa Diana pada Rabu (16/4/2025). Diduga, dua belas perusahaan yang menjadi lokasi penahanan ijazah itu memiliki keterkaitan dengan Diana.
Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menggali keterangan langsung dari Diana mengenai praktik penahanan ijazah para pekerja.
“Bu Diana tetap tidak mengakui kaitannya dengan penahanan ijazah, maupun keberadaan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan itu,” ujar Tri Widodo saat ditemui di kantornya.
Sikap Diana yang tetap mengelak juga terlihat dalam hearing bersama Komisi D DPRD Kota Surabaya sehari sebelumnya, pada Selasa (15/4/2025). Namun, hasil investigasi Disnakertrans menyebutkan bahwa para pelapor—sebanyak 31 karyawan—tidak hanya bekerja di satu tempat, melainkan tersebar di 12 perusahaan berbeda.
“Pengaduan terbaru dari 31 karyawan itu kerjanya bukan di satu tempat ternyata, ada di 12 titik. Karena ini tidak ada pengakuan penerimaan, maka kami rencanakan untuk memeriksa semua tempat yang dilaporkan,” jelas Tri.
Lebih lanjut, Disnakertrans Jatim juga menemukan indikasi bahwa Diana diduga bekerja sama dengan pihak lain dalam proses perekrutan tenaga kerja, sehingga keterlibatannya seolah-olah tidak langsung terlihat.
“Prinsipnya mereka bekerja itu berawal dari media sosial, diterima seseorang, lalu dialihkan lagi ke manajer. Kemudian ijazah diganti dengan tanda terima. Jadi, tampak seperti tidak melibatkan langsung Bu Diana dan suaminya,” paparnya.
Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans Jatim akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BAPK) terhadap 31 pelapor untuk memperdalam aduan dan menggali keterangan lebih rinci.
Diana juga telah diberikan Nota Pemeriksaan 1, yang berlaku selama 30 hari untuk memberikan jawaban dan klarifikasi atas tuduhan yang ada. “Penindakan kami mengacu pada prosedur pembinaan sampai penegakan hukum. Kami mulai dengan nota pemeriksaan 1 dan akan melihat tanggapan dalam waktu yang ditentukan,” tandas Tri.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dinilai melanggar hak dasar pekerja. Disnakertrans Jatim memastikan akan terus memantau dan menindaklanjuti temuan ini hingga tuntas. (Red)