banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Edy “Macan” Dampingi Keluarga Saruji dalam Kasus Penyerobotan Tanah dan Perampasan Kemerdekaan, Laporan Resmi Diterima Ditreskrimum Polda Jatim

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Sumenep |Nusantara Jaya News — Kasus dugaan penyerobotan tanah yang disertai pengerusakan dan perampasan kemerdekaan seseorang kini memasuki babak baru. Tokoh masyarakat Sumenep yang dikenal vokal, Edy “Macan”, secara resmi menyatakan dukungannya dan menjadi pendamping hukum bagi keluarga Saruji, warga Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Kasus ini telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut.(20/4/25)

Laporan tersebut berisi dugaan bahwa lahan milik Saruji telah diserobot secara melawan hukum oleh pihak-pihak tertentu. Tak hanya itu, dalam prosesnya diduga pula terjadi tindakan pengerusakan terhadap aset milik Saruji serta indikasi kuat adanya upaya perampasan kemerdekaan terhadap anggota keluarganya. Hal ini mencuatkan kekhawatiran publik karena menyangkut hak asasi warga yang semestinya dilindungi oleh negara.

banner 300x250

Edy “Macan” dalam pernyataan tegasnya menyebutkan bahwa ia akan mengawal kasus ini sampai tuntas. “Ini bukan hanya soal tanah. Ini soal martabat dan hak dasar seorang warga negara. Ketika ada ketidakadilan seperti ini, negara wajib hadir dan melindungi. Saya bersama keluarga Saruji akan memastikan hukum tidak berhenti di tengah jalan,” ujarnya.

Pihak Ditreskrimum Polda Jatim melalui Subdirektorat I dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan menyambutnya dengan respons positif. Sebagai langkah awal, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Lurah Desa Mandala serta pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengumpulkan dokumen pendukung dan meminta klarifikasi terkait status lahan dan legalitas kepemilikan.

Dasar Hukum Dugaan Tindak Pidana:

Penyidik mendalami kasus ini dengan mengacu pada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

Pasal 385 KUHP: Mengatur tentang penyerobotan tanah atau bangunan secara melawan hukum. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pasal 406 KUHP: Mengatur tentang tindakan pengerusakan barang milik orang lain. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Pasal 333 KUHP: Menjerat pelaku yang melakukan perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum. Ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.

Keluarga Saruji saat ini berharap besar agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Mereka menantikan keadilan ditegakkan melalui jalur hukum yang sah dan terbuka.

Kasus ini menjadi sorotan karena selain menyangkut aspek hukum dan hak atas tanah, juga menyentuh ranah perlindungan terhadap hak asasi manusia. Masyarakat pun kini menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan ini, sebagai bentuk nyata hadirnya keadilan di tengah masyarakat kecil. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130