Denpasar |Nusantara Jaya News – Bertempat di rumah jabatan Gubenur Bali, pada Minggu (6/4/2025) Gubenur Bali Wayan Koster menyampaikan kebijakan berkaitan dengan upaya untuk penanganan masalah sampah yang dituangkan dalam surat edaran Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih sampah.
Adapun yang menjadi pertimbangan dari SE gubenur adalah kewajiban melestarikan ekosistem alam manusia dan kebudayaan bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana dalam Bali era baru tahun 2025-2030.
Selain itu Bali merupakan destinasi utama pariwisata yang harus memberi kenyamanan bagi wisatawan guna mewujudkan persatuan Bali berbasis berkualitas dan bermartabat.
“Permasalahan sampah di provinsi Bali belum berjalan dengan optimal yang berdampak negatif terhadap ekosistem alam manusia dan kebudayaan Bali sehingga sudah sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang dituangkan dalam surat edaran gubernur Bali,”jelas Gubenur Koster lewat pidatonya.
Beberapa aturan yang dijadikan dasar hukumnya
1. undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah
2. peraturan daerah provinsi bali nomor 5 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah
3. Perda daerah provinsi Bali nomor 1 tahun 2017 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
4. Peraturan Gubenur Bali nomor 97 tahun 2002 tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai
5. Peraturan gubernur Bali nomor 47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber Data.
6 Peraturan Gubenur Bali nomor 24 tahun 2020 tentang perlindungan danau mata air sungai dan laut
7. Surat Edaran menteri lingkungan hidup kepala badan pengendalian lingkungan hidup nomor 2 tahun 2024 tentang gerakan gaya hidup sadar sampah.
Tentang rencangan gerakan indonesia bersih bebas sampah dan pelarangan penanganan sampah dengan metode pembuangan terbuka atau open dumping di tempat pemrosesan akhir dan pembuangan terbuka ke lingkungan.
kondisi tempat pemrosesan akhir TPA sampah yang ada di kabupaten kota sebali dalam kondisi sudah penuh sehingga pengelolaan sampah harus di pisah secara progresif dari hulu sampai hilir.
Surat Edaran berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai diperuntukkan pada kantor lembaga pemerintah dan swasta, hotel, cafe atau restauran, pasar, sekolah, tempat ibadah.
Mereka wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Tidak menggunakan tas kresek, sedotan dan bahan plastik sekali pakai.
Pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 januari 2026, hal yang sama diberlakukan untuk desa kelurahan dan desa adat dengan tambahan desa atau kelurahan dan desa adat wajib melaksanakan program pengembangan sampah berbasis sumber.
Untuk Desa Adat diwajibkan membuat peraturan desa dan membuat pararem yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.(tik)