Jakarta |nusantara jaya news – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan klarifikasi terkait aturan penerbitan Surat Keterangan Kepolisian bagi jurnalis asing di Indonesia. Dalam pernyataannya pada Kamis (3/4/2025), Kapolri menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bersifat wajib, melainkan hanya diterbitkan berdasarkan permintaan dari pihak penjamin jurnalis asing.
“Ketentuan ini bukan kewajiban. Jurnalis asing tetap dapat bekerja di Indonesia selama mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Listyo.
Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024. Aturan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap warga negara asing, termasuk para jurnalis yang bertugas di Indonesia, terutama di wilayah rawan konflik.
Dengan penegasan dari Kapolri ini, diharapkan tidak ada kesalahpahaman terkait aturan baru tersebut. Pemerintah tetap menjamin kebebasan pers bagi jurnalis asing selama mereka mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. (Red)