Breaking News
*30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari* Pati- Kegiatan khataman Al-Qur’an kembali dilaksanakan di Masjid At-Taubah Lapas Kelas IIB Pati dengan diikuti oleh 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat, di mana masing-masing peserta membaca 1 juz sehingga secara bersama-sama berhasil menyelesaikan 30 juz Al-Qur’an. Program ini merupakan bagian dari pembinaan kepribadian bagi WBP dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan selama menjalani masa pidana (24/04). Kegiatan khataman Al-Qur’an ini dilaksanakan secara rutin setiap 40 hari sekali bekerja sama dengan Kementerian Agama setempat. Dengan adanya pendampingan dari pihak Kemenag, pelaksanaan kegiatan berjalan tertib dan terarah, serta memberikan pemahaman yang lebih baik kepada WBP dalam membaca dan mengamalkan Al-Qur’an. Selain sebagai sarana ibadah, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memperkuat mental dan spiritual para WBP agar menjadi pribadi yang lebih baik. Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pembinaan rohani yang berkelanjutan bagi WBP. Beliau berharap melalui kegiatan khataman Al-Qur’an yang rutin dilaksanakan ini, para WBP dapat memperbaiki diri dan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup. “Kami terus mendorong kegiatan positif seperti ini agar WBP tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga mendapatkan bekal spiritual yang kuat untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya. Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari Geruduk Polda Sumut, PW IPA Sumut desak Polda Periksa Bupati dan Pimpinan PT MNA terkait dugaan penutupan sungai Badak mati Sinergi Polda Bali dan Densus 88 Perkuat Pencegahan Ekstremisme di Sekolah Lewat Talkshow Perlindungan Anak Polda Bali Raih Apresiasi Pemerintah Pusat, Bongkar Kasus TPPO Awak Kapal KM Awindo 2A
banner 1000x130

Langgar Kesepakatan, Event Kick Boxing di Badung Digelar Tanpa Izin: Polres Badung Proses Hukum Penyelenggara

banner 2500x130 banner 1000x130

Badung |Nusantara Jaya News – Kepolisian Resor (Polres) Badung kini tengah memproses secara hukum penyelenggaraan kegiatan kick boxing bertajuk Boxing @utaraxkyyfight yang digelar secara diam-diam di GOR Bina Raga, Dalung, Badung. Kegiatan ini dinilai telah melanggar aturan karena berlangsung tanpa izin resmi dari pihak kepolisian, serta bertentangan dengan kesepakatan sebelumnya.

Sebelumnya, pada 22 Maret 2024, panitia penyelenggara telah dipanggil oleh perwakilan DPD RI bersama jajaran Polres Badung. Dalam pertemuan tersebut, pihak panitia secara tegas diarahkan untuk menunda pelaksanaan kegiatan hingga perizinan resmi dari kepolisian diterbitkan. Penundaan ini juga mempertimbangkan kondisi keamanan Bali secara umum menjelang Hari Raya Nyepi.

banner 1000x130

Namun, sangat disayangkan, panitia justru mengabaikan kesepakatan yang telah disepakati bersama. Mereka tetap menyelenggarakan kegiatan secara sembunyi-sembunyi tanpa koordinasi maupun izin dari Polres Badung. Hal ini membuat pihak kepolisian geram dan segera mengambil langkah hukum.

Kapolsek Kuta Utara, yang menangani langsung kasus ini, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil kembali panitia penyelenggara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ia mengungkapkan kekecewaannya atas sikap tidak kooperatif dari panitia.

“Kegiatan di GOR Bina Raga tersebut jelas-jelas tidak memiliki izin. Padahal dari awal kami bersama Anggota DPD RI, Bapak Arya Wedakarna (AWK), telah memberikan arahan agar kegiatan ditunda dan diproses sesuai hukum. Tapi panitia tetap nekat menyelenggarakan event ini secara diam-diam,” tegas Kapolsek.

Pihak kepolisian menilai tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap komitmen bersama dan potensi ancaman terhadap ketertiban umum, terlebih saat Bali tengah memasuki masa pengamanan menjelang perayaan keagamaan besar seperti Nyepi.

Sebagai langkah lanjutan, Polsek Kuta Utara sedang mengkaji unsur pidana dari pelanggaran yang dilakukan. Proses hukum akan ditempuh guna menegakkan aturan dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Sementara itu, kegiatan Boxing @utaraxkyyfight yang seharusnya dilaksanakan dalam waktu dekat telah diputuskan untuk ditunda hingga bulan April 2025, sebagaimana hasil kesepakatan antara DPD RI dan Polres Badung. Penjadwalan ulang ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memastikan seluruh persyaratan hukum dipenuhi sebelum pelaksanaan.

Jadwal terbaru kegiatan tersebut akan diumumkan oleh pihak penyelenggara setelah seluruh proses perizinan dan koordinasi dengan aparat keamanan dipenuhi secara resmi. Polres Badung menegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan masyarakat, apalagi yang melibatkan kerumunan, harus mendapat persetujuan dan izin dari pihak berwenang agar tidak melanggar hukum serta membahayakan keselamatan publik. (Red)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130