BADUNG |Nusantara Jaya News — Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap sembilan tersangka. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa para tersangka aktif mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Badung, AKBP Arif Batubara, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/4/2025), didampingi Wakapolres Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K., M.H., Kasat Narkoba AKP I Nyoman Sudarma, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Badung Iptu Putu Sukarma, menjelaskan bahwa dari sembilan tersangka yang diamankan, tujuh orang merupakan laki-laki dan dua orang perempuan. Salah satu dari mereka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu seberat 188,22 gram dan 10 butir ekstasi,” ungkap AKBP Arif Batubara di hadapan media.
Ia menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat, yakni pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
“Saat ini kami sedang melaksanakan proses penyidikan terhadap para tersangka. Setelah penyidikan selesai, kami akan segera melimpahkan berkas perkara dan para tersangka kepada pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurut AKBP Arif, merupakan wujud komitmen Polres Badung dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja, melainkan membutuhkan dukungan dan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
“Penangkapan ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, bersih, dan sehat bagi seluruh warga Badung,” tutup AKBP Arif.
Polres Badung pun mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar mereka. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan wilayah Badung dan sekitarnya dapat semakin terbebas dari ancaman narkotika. (Red)