banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polres Tulungagung Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Rp743 Juta di Kradinan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Tulungagung |Nusantara Jaya News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo. (24/4/25)

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, didampingi Kasatreskrim AKP Ryo Pradana, menjelaskan bahwa dua tersangka telah ditetapkan berdasarkan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jatim pada 5 September 2024. Kedua tersangka adalah Eko Sujarwo, Kepala Desa Kradinan, dan Wiji Subagyo, Bendahara Desa.

banner 300x250

Dalam keterangan resmi, dijelaskan bahwa tersangka Eko Sujarwo diduga meminta pencairan dana desa dari rekening kas desa melalui bendahara desa tanpa prosedur sah seperti pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh Tim Pelaksana Kegiatan dan verifikasi Sekretaris Desa.

Pada tahun anggaran 2020, total dana desa yang diminta secara tidak sah mencapai Rp784 juta dan pada tahun 2021 sebesar Rp984 juta, dengan bukti 14 dan 15 kuitansi. Dana tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar pinjaman kepada teman dan saudara.

Modus yang dilakukan adalah mencairkan dana tanpa dasar pengajuan yang sah, mengambil alih pelaksanaan kegiatan desa, dan menyusun SPJ fiktif. Beberapa kegiatan dilaporkan telah dilaksanakan padahal sebenarnya tidak pernah dilakukan.

Laporan Inspektorat Kabupaten Tulungagung pada 6 Mei 2024 menunjukkan kerugian negara mencapai Rp743.620.928,86.

Penyidik telah memeriksa 60 saksi dan 5 ahli dari berbagai instansi, termasuk Kemendagri, Dinas PUPR, dan Inspektorat.

Kasus ini kini terus didalami oleh penyidik Polres Tulungagung untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang mungkin terlibat.
Berikut penulisan ulang yang lebih rapi dan cocok untuk format berita atau laporan resmi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Tulungagung Nomor: 700.1.2.3/459/45.01/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), diketahui bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka Eko Sujarwo selaku Kepala Desa bersama Tersangka Wiji Subagyo selaku Bendahara Desa, terkait penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahun anggaran 2020 dan 2021, serta Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten tahun 2020, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp743.620.928,86 (tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah delapan puluh enam sen).

Tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana atas pasal-pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Tersangka Wiji Subagyo bin Alm. Yakin selaku Kaur Keuangan Desa Kradinan telah dipanggil secara resmi sebagai tersangka (pemanggilan pertama dan kedua), namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/44/X/RES.3.3./2024/Reskrim tertanggal 31 Oktober 2022.

Penyidik juga melakukan splitsing (pemecahan berkas perkara) terhadap perkara atas nama tersangka Wiji Subagyo bin Alm. Yakin untuk penanganan hukum lebih lanjut. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130