Breaking News
*30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari* Pati- Kegiatan khataman Al-Qur’an kembali dilaksanakan di Masjid At-Taubah Lapas Kelas IIB Pati dengan diikuti oleh 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat, di mana masing-masing peserta membaca 1 juz sehingga secara bersama-sama berhasil menyelesaikan 30 juz Al-Qur’an. Program ini merupakan bagian dari pembinaan kepribadian bagi WBP dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan selama menjalani masa pidana (24/04). Kegiatan khataman Al-Qur’an ini dilaksanakan secara rutin setiap 40 hari sekali bekerja sama dengan Kementerian Agama setempat. Dengan adanya pendampingan dari pihak Kemenag, pelaksanaan kegiatan berjalan tertib dan terarah, serta memberikan pemahaman yang lebih baik kepada WBP dalam membaca dan mengamalkan Al-Qur’an. Selain sebagai sarana ibadah, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memperkuat mental dan spiritual para WBP agar menjadi pribadi yang lebih baik. Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pembinaan rohani yang berkelanjutan bagi WBP. Beliau berharap melalui kegiatan khataman Al-Qur’an yang rutin dilaksanakan ini, para WBP dapat memperbaiki diri dan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup. “Kami terus mendorong kegiatan positif seperti ini agar WBP tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga mendapatkan bekal spiritual yang kuat untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya. Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari Geruduk Polda Sumut, PW IPA Sumut desak Polda Periksa Bupati dan Pimpinan PT MNA terkait dugaan penutupan sungai Badak mati Sinergi Polda Bali dan Densus 88 Perkuat Pencegahan Ekstremisme di Sekolah Lewat Talkshow Perlindungan Anak Polda Bali Raih Apresiasi Pemerintah Pusat, Bongkar Kasus TPPO Awak Kapal KM Awindo 2A
banner 1000x130

Polsek Gayungan Surabaya Ungkap Kasus Judi Online, Lima Pemuda Diamankan

banner 2500x130 banner 1000x130

SURABAYA |Nusantara Jaya News – Kepolisian Sektor (Polsek) Gayungan, Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap praktik judi online yang melibatkan lima orang tersangka dalam operasi penegakan hukum pada Senin (21/4/2025). Kasus ini menjadi bagian dari komitmen jajaran kepolisian dalam mendukung program nasional pemberantasan judi online yang sejalan dengan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Kapolsek Gayungan Kompol Yanuar Tri Ratna Sanjaya, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Gayungan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim Polsek yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, dan juga didukung oleh Wakapolsek serta Kasihumas Polrestabes Surabaya.

banner 1000x130

“Kelima pelaku ini kami amankan di wilayah hukum Polsek Gayungan. Mereka adalah RN, JN, JSM, dan HP, semuanya berusia di atas 22 tahun. Mereka menjalankan praktik judi online menggunakan perangkat ponsel yang dipesan dari Jakarta,” jelas Kompol Yanuar Tri Ratna Sanjaya kepada awak media.

Menurut keterangan pihak kepolisian, kelima tersangka menjalankan aktivitas judi online dengan metode deposit dan pemilihan permainan secara kolektif. Mereka kerap melakukan transaksi top up harian setelah pulang kerja, baik secara mandiri maupun melalui jaringan pertemanan yang sama-sama aktif dalam platform perjudian daring tersebut.

“Kegiatan ini mereka lakukan rutin setiap sore. Ada yang bermain sendiri, ada juga yang diajak oleh temannya. Modusnya cukup variatif, namun semua bermuara pada aktivitas perjudian online yang jelas dilarang oleh hukum,” imbuh Kapolsek.

Selain pengungkapan kasus judi online, dalam kesempatan yang sama, Polsek Gayungan juga sempat menyampaikan perkembangan penanganan kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang terjadi pada Maret lalu di wilayah Gayungan, Surabaya. Meski belum bisa merilis secara lengkap karena berkas perkara masih dalam proses dan kendaraan barang bukti belum dapat ditampilkan, pihak kepolisian menegaskan bahwa ketiga pelaku curanmor saat itu berhasil diamankan.

“Kami mohon maaf karena belum bisa menampilkan barang bukti ranmor saat ini, sebab masih dalam tahap pelimpahan. Namun proses hukumnya tetap berjalan,” jelas Kompol Yanuar Tri Ratna Sanjaya.

Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan curanmor, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus.

Kelima pelaku judi online saat ini telah ditahan di Mapolsek Gayungan dan akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Red)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130