banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Dua Kurir Sabu Digerebek di Sukodono Sidoarjo, Polisi Sita Hampir 300 Gram dan Ungkap Jaringan Madura

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap dua orang kurir di sebuah rumah di Jalan Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Senin (6/5). Kedua tersangka yang diamankan adalah BI (40), warga asal Tumpang, Kabupaten Malang yang tinggal di Jalan Jogosatru, dan VPJN (29), warga asli Desa Jogosatru.

Kapolrestabes Surabaya melalui Kasatresnarkoba AKBP Suria Miftah menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka. Informasi tersebut menyebutkan bahwa tersangka baru saja mengambil paket sabu dari luar daerah.

banner 300x250

“Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan di rumah yang dihuni oleh kedua tersangka,” ujar AKBP Suria.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu-sabu dengan berat total 299,028 gram. Selain itu, ditemukan pula barang bukti lain berupa sebuah jaket warna hitam, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, dua unit telepon seluler, dan satu kartu ATM.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu-sabu tersebut merupakan milik seorang bandar berinisial D yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu berada di bawah kendali BI, yang bertugas mengambil sabu langsung dari Madura atas perintah D melalui sambungan telepon.

“BI tidak sendiri. Ia ditemani oleh VPJN yang mengetahui dengan jelas tujuan mereka ke Madura adalah untuk mengambil sabu,” jelas Suria.

Sebagai imbalan, BI menerima uang transportasi sebesar Rp 1 juta dari D, yang kemudian dibagi menjadi Rp 600 ribu untuk BI dan Rp 400 ribu untuk VPJN. D juga menjanjikan tambahan upah jika pengambilan sabu berhasil.

AKBP Suria menambahkan bahwa meskipun BI mengaku baru pertama kali bertindak sebagai kurir, ia sudah beberapa kali membeli sabu dari D untuk keperluan pribadi. Kini, kedua tersangka telah diamankan di rumah tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengejar D dan mengungkap jaringan di atasnya,” tutup Suria. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130