banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

Ekonomi Digital di Proyeksi Meningkat Tahun 2030 Imbas Tingginya Pengguna Internet di Indonesia

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Badung |Nusantara Jaya News – Arus digitalisasi menjadi suatu keniscayaan, terutama pasca pandemic
COVID-19. Hal ini juga didukung dengan digital opportunity Indonesia yang
sangat besar, yang dapat dimaksimalkan oleh sektor keuangan, khususnya
perbankan. Potensi besar tersebut terdiri dari populasi Indonesia yang
berjumlah besar dengan Sebagian besar populasinya merupakan tech-savvy
population.

Hal itu juga mempengaruhi angka 125 persen koneksi telepon
seluler terhadap populasi Indonesia dengan waktu yang dihabiskan untuk
menggunakan internet rata-rata selama 7 jam dan 22 menit. Sebanyak 139
juta dari 284,62 penduduk Indonesia juga merupakan active users di media
sosial, atau 49 persen dari total populasi dan sebanyak 74,6 persen pengguna
internet dunia adalah masyarakat dari Indonesia.

banner 300x250

Adapun pengguna layanan online financial di Indonesia, 28,2 persen pengguna
mobile apps sektor perbankan, asuransi, serta investasi, 20,7 persen pengguna
internet yang menggunakan mobile payment, dan 55,4 juta jumlah pengguna
QRIS.

“Jika bank terus melakukan transformasi digital, melakukan kolaborasi antara
bank dan fintech yang terus berlanjut, serta pertumbuhan transaksi e
commerce yang pesat melalui berbagai inovasi, ekonomi digital di Indonesia
diproyeksikan akan tumbuh di tahun 2030 dengan mencapai USD200 – 300
miliar,”jelas Toni, Direktur Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan, saat memberikan pemaparan di journalist Class, senin (26/5/2025) Kuta Badung.

Selain itu, transaksi ekonomi keuangan melalui e-commerce diproyeksikan mencapai USD150. Pembayaran digital akan mencapai USD900. Ada beberapa Evolusi layanan digital perbankan antara lain, Branch banking, Negotiable instrument, Payment cards, Mesin ATM, Online banking, Mobile banking, Digital wallet, Social media banking: informasi layanan perbankan melalui media sosial.

Kehadiran bank dengan model bisnis fully digital menjadi suatu game changer
di industri perbankan. Tahun 2016, jumlah kantor bank sebanyak 32.720 dan
pada tahun 2025 kantor bank di Indonesia adalah 23.853. Bank tradisional
masa kini juga melakukan transformasi dengan meningkatkan eksistensinya
di ekosistem digital melalui peluncuran Super Apps atau aplikasi berbasis
digital yang menawarkan berbagai produk (termasuk melalui kolaborasi juga
kerja sama dengan pihak lain).

Tren perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence – AI) menjadi isu
krusial dalam perkembangan digitalisasi perbankan. AI sebagai sebuah
teknologi yang memungkinkan computer dan mesin untuk mensimulasikan
kecerdasan manusia dan kemampuan pemevahan masalah, terus
menunjukkan pertumbuhan market size secara global.

Hal ini didorong oleh adanya peningkatan kebutuhan AI pada setiap sektor.
Market size dari AI diproyeksikan mencapai USD184 miliar di tahun 2024 dan
diperkirakan akan terus mengalami kenaikan sebesar 28,46 persen hingga
tahun 2030. Pemanfaatan generative AI diproyeksikan memberikan kenaikan
pendapatan sebesar 2,8 persen hingga 4,7 persen bagi industri perbankan.

Meskipun memiliki banyak keunggulan, terdapat pula risiko penggunaan AI
antara lain bias alogaritma, deepfakes, kemampuan untuk membuat
keputusan pribadi. Hal ini memunculkan AI dipertanyakan dari segi fairness,
ethics, accountability, dan transparency.

Menurut WEF Global Risk Report 2025, kejahatan siber dan dampak negative
AI akan menjadi salah satu risiko global terbesar dalam 2-10 tahun ke depan.
Indonesia termasuk posisi top 3 dunia perihal data breach account terbanyak
hingga mencapai 13,2 juta pengguna internet.

Kebijakan OJK terkait transformasi digital perbankan tertuang dalam Master
Plan Sektor Jasa Keuangan dan beberapa Roadmap dalam rangka
pengembagan Perbankan Indonesia. Selain itu, OJK juga mengeluarkan
beberapa rangkaian regulasi transformasi digital perbankan.

Dalam hal mengatasi isu AI, OJK melakukan penyusunan panduan
implementasi tata kelola kecerdasan AI perbankan Indonesia. Panduan ini
mengacu pada berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, yakti
UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta
peraturan dan kebijakan lainnya yang diterbitkan oleh OJK.

Perbankan di Indonesia menerapkan prinsip AI: accountability (transparency
and data privacy), Human Oversight (inclusivity, sustainability, and ethics and
fairness), dan Reliability (explainability dan security and resilience). Hal ini
diterapkan untuk menumbuhkan ekosistem kecerdasan artifisial yang
bertanggung jawab, terutama secara manajemen risiko, tata kelola,
pengawasan dan audit.

Untuk menjadi pelindungan data pribadi, OJK telah mengeluarkan kebijakan
terkait pelindungan data pribadi dalam Cetak Biru Transformasi Digital
Perbankan dan menjadi elemen penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank
Umum. Pertukaran data harus berdasarkan klasifikasi data dan consent serta
sesuai pengaturan pertukaran data yang telah ditentukan.

Pelindungan data pribadi diatur oleh OJK dalam POJK No. 22 Tahun 2023
tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
pasal 19 s.d. 24.

Untuk mendukung rencana pengaturan terkait Pelindungan Data Pribadi, OJK
akan memberikan panduan lebih lanjut dalam hal teknis pelaksanaan
pelindungan data pribadi, termasuk pada sistem AI pada surat edaran yang
mengatur penyelenggaraan teknologi informasi pada bank umum.(tik)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130