banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Jualan Barang Haram Ilegal,Terduga AC Di Ringkus Tim Satresnarkoba Polres Dompu, BB 19,61 Gram

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Dompu, NTB |Nusantara Jaya News – Tim opsnal Satresresnarkoba Polres Dompu berhasil menangkap pria pengedar Shabu bersama barang bukti 19.61 gram, pada hari Minggu Sore (17/5/25) sekitar pukul 16.50 Wita, di Dusun Kanca Desa Cempi Jaya Kecamatan Hu,u Kabupaten Dompu.

Berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas jual beli narkotika di sebuah rumah di Dusun Konca, Kasat Resnarkoba Iptu Rahmadun Siswadi memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang sudah di kantongi petugas. Tak selang berapa lama tim opsnal berhasil membekuk seorang pria berinisial AC, berdomisili di Lingkungan Sawete Timur, Desa Bali Satu Kecamatan Dompu dalam keadaan tenang tanpa perlawanan.

banner 300x250

“Penangkapan ini kami pimpin langsung sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Dompu,” ujar IPTU Rahmadun Siswadi. “Tim bergerak cepat setelah memastikan keberadaan terduga di rumahnya.”

Saat dilakukan penggeledahan yang di saksikan warga setempat, tim menemukan berbagai barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 19,61 gram yang dibungkus dalam beberapa klip kecil, alat hisap, uang tunai sebesar Rp3.773.000, serta sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuhariss, S.H., menegaskan, penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., sebagai wujud keseriusan dan profesionalisme dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Dompu. Pengungkapan ini juga tidak lepas dari peran serta aktif masyarakat yang memberikan informasi penting kepada kami, paparnya.

Kemudian di tempat terpisah,Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan ini. “Kami berkomitmen untuk menjaga Dompu bebas dari narkoba. Penangkapan ini menjadi peringatan bagi para pelaku agar tidak berani mengedarkan barang haram di wilayah kami,” ujarnya.

Terduga dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk uji laboratorium dan tes urine.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat, tandas Kasat Narkoba.

Atas perbuatan pelaku bakal di jerat pasal 112 KUHP juntcho Undang-Undang nomor.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis SH. (Rdw)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130