banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Korban Penipuan Rp35 Juta Tagih Keadilan, Dua Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Proses hukum terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua oknum pengacara berinisial AM dan MT kembali menjadi sorotan. Taufiq, warga Jalan Petemon Kali II, Surabaya, melaporkan keduanya secara resmi ke Polrestabes Surabaya pada 26 November 2024 pukul 12.50 WIB, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLPM/1312/XI/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya.

Laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Laporan ini juga menjadi kelanjutan dari kasus yang sebelumnya telah viral di media sosial dan mendapat perhatian publik.

banner 300x250

Kekecewaan mendalam dirasakan oleh Taufiq, yang merasa proses hukum di Unit Harda Reskrim Polrestabes Surabaya berjalan lamban. Ia menilai, sejak laporan dibuat, tahapan penyelidikan belum juga naik ke penyidikan secara jelas dan tegas. Hal ini terkait dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan uang sebesar Rp35 juta oleh kedua terlapor.

Menurut kuasa hukum Taufiq, Pipon Rudiantono, SH., MH., dan Rofsanjani Ali Akbar, SH., pihak penyidik sempat berupaya memediasi para pihak. Pada 10 April 2025, dilakukan pertemuan antara kedua oknum pengacara, korban, dan kuasa hukumnya di Unit Harda. Dalam pertemuan tersebut, AM dan MT menyatakan niat mengembalikan SHM, namun kuasa hukum korban menolak pengembalian jika tidak disertai uang Rp35 juta sesuai dengan isi somasi pertama dan kedua.

Setelah itu, pada 11 April 2025, penyidik menyampaikan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Namun, hingga kini, gelar perkara tak kunjung dilaksanakan.

Kemudian, pada 6 Mei 2025, penyidik memberi kabar bahwa AM akan dipanggil pada Rabu, 14 Mei 2025. Setelah kuasa hukum mencoba menanyakan hasil pemanggilan melalui pesan WhatsApp, penyidik menyarankan untuk datang langsung ke kantor keesokan harinya. Saat bertemu pada 15 Mei 2025, Kanit Harda menginformasikan bahwa AM berjanji akan mengembalikan uang korban pada Rabu, 21 Mei 2025, setelah pencairan dana dari bank.

Namun, janji tersebut kembali tidak ditepati. AM gagal memenuhi komitmennya untuk kedua kalinya, membuat pihak korban semakin geram. Ketidakkonsistenan AM terhadap janjinya kepada penyidik dan kanit menjadi bukti tidak adanya iktikad baik.

“Yang kami sesalkan, awalnya penyidik mengatakan akan melakukan gelar perkara, tetapi sampai sekarang belum juga digelar. Malah terus mengupayakan agar terlapor mengembalikan uang korban, padahal jelas-jelas sejak awal mereka tidak menunjukkan itikad baik dan cenderung menyepelekan,” ujar Pipon kepada awak media pada Rabu, 21 Mei 2025.

Pipon juga menambahkan bahwa pihaknya memohon kepada pimpinan Polrestabes Surabaya agar memberikan perhatian terhadap kasus ini. Ia meyakini bahwa KOMBES POL Dr. Luthfie S., S.I.K., M.H., M.Si., serta Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya adalah sosok pemimpin yang tegas dan menjunjung tinggi keadilan.

“Harapan besar kami, proses hukum terhadap AM dan MT bisa segera dilanjutkan secara cepat, tepat, dan transparan, demi memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada klien kami,” pungkasnya.(Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130