Mojokerto |Nusantara Jaya News – Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan seorang pria berinisial SP, warga Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, atas dugaan tindak pidana perampasan dan rudapaksa terhadap seorang perempuan asal Surabaya berinisial ST. Aksi bejat tersebut terjadi di kawasan Hutan Suru, Kecamatan Dawarblandong, Kota Mojokerto.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Hariono, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial. Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu dan berjalan-jalan bersama dari Surabaya menuju Mojokerto. Namun, niat baik korban berujung petaka.
“Setibanya di kawasan Hutan Suru, pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban. Setelah itu, pelaku juga merampas ponsel dan sejumlah uang milik korban, kemudian meninggalkannya seorang diri di dalam hutan,” terang Ipda Slamet Hariono pada awak media, Senin (27/5/2025).
Beruntung, korban berhasil keluar dari lokasi kejadian dan melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Unit Reskrim Polres Mojokerto Kota yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.
“SP diketahui merupakan residivis kasus serupa dan telah dua kali menjalani hukuman penjara. Aksinya kali ini menunjukkan bahwa pelaku belum jera meskipun telah berkali-kali dibina dalam lembaga pemasyarakatan,” tambah Ipda Slamet.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh pelaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih berhati-hati dalam menjalin komunikasi dan pertemanan melalui media sosial. Waspada terhadap ajakan pertemuan di lokasi yang sepi dan tidak dikenal guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (Red)