Denpasar |Nusantara Jaya News – Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi Operasi Pekat Agung-2025 resmi digelar di seluruh wilayah Bali. Operasi ini bertujuan untuk menekan dan memberantas aksi premanisme serta berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Polda Bali bersama jajaran Satgas Ops Pekat terus melakukan tindakan tegas dan langkah preventif guna mempersempit ruang gerak para pelaku premanisme. Operasi ini juga melibatkan sinergi antarinstansi, termasuk Pemerintah Provinsi Bali, Kodam IX/Udayana, Kejaksaan Tinggi Bali, Korem 163/Wirasatya, dan Badan Intelijen Negara Daerah Bali.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Gajah, Jayasabha, Senin (12/5/2025), Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., menegaskan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bukanlah hak mutlak ormas, melainkan bentuk pengakuan dan izin dari negara atas keberadaan organisasi kemasyarakatan yang dinilai layak.
“Kami berhak mengevaluasi, menilai, dan bila perlu tidak menerbitkan SKT terhadap ormas yang tidak sejalan dengan Pancasila, undang-undang, dan norma sosial di Bali. Terlebih jika ormas tersebut terlibat kekerasan atau tindakan yang meresahkan masyarakat,” tegas Gubernur Koster.
Pemerintah Provinsi Bali mencatat sebanyak 298 ormas telah resmi terdaftar dan mengantongi SKT. Organisasi-organisasi tersebut bergerak dalam berbagai bidang, mulai dari sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, hingga lingkungan dan kebangsaan.
Operasi Pekat Agung-2025 diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Bali, sekaligus menjadi momen konsolidasi bagi semua pihak dalam menjaga ketertiban umum dan kondusifitas wilayah. (red)