banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polres Bandung Amankan 91 Motor dan Tindak 50 Pelanggar, Termasuk 30 WNA: Hasil Laporan Medsos dan Operasi Hunting

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Bandung |Nusantara Jaya News – Polres Bandung menggelar konferensi pers terkait penindakan pelanggaran lalu lintas hasil dari laporan masyarakat yang masuk melalui media sosial Instagram resmi Polres Bandung. Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bandung, AKBP M. Arif Batubara, pihaknya membeberkan sejumlah data hasil operasi “hunting” yang dilakukan baru-baru ini. (2/5/25)

Kapolres menjelaskan, pihaknya menerima banyak keluhan dari warga Bandung mengenai pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Menindaklanjuti hal tersebut, Satlantas Polres Bandung langsung melakukan patroli dan penindakan di beberapa titik rawan.

banner 300x250

“Hasil dari kegiatan hunting kami, ditemukan sebanyak 50 pelanggar yang terdiri dari 30 warga negara asing (WNA) dan 20 warga negara Indonesia (WNI). Barang bukti berupa 35 unit sepeda motor telah kami amankan di Mapolres,” ungkap AKBP Arif dalam keterangan persnya.

WNA yang ditindak sebagian besar merupakan wisatawan atau pekerja asing yang menggunakan sepeda motor sewaan dari tempat rental. Mereka banyak yang tidak menggunakan helm, tidak membawa surat-surat kendaraan, serta melanggar aturan lalu lintas lainnya.

“Kami mengimbau kepada penyedia jasa rental sepeda motor untuk memastikan kelengkapan kendaraan sebelum disewakan, dan kepada para pengguna—terutama WNA—untuk memahami dan mematuhi undang-undang lalu lintas yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.

Selain itu, AKBP Arif juga membeberkan hasil penindakan di lokasi kedua, yaitu di Jalan Raya Bandung. Di titik ini, Polres Bandung menerima laporan masyarakat mengenai maraknya aksi balap liar yang dilakukan oleh sejumlah anak-anak sekolah yang sedang berlibur.

“Dari kegiatan ini, kami mengamankan 56 unit sepeda motor yang digunakan untuk balap liar, 24 STNK, 1 SIM, 70 pelanggaran tidak memakai helm, dan 11 knalpot brong. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

Semua kendaraan yang disita tidak bisa langsung diambil begitu saja. Para pelanggar diwajibkan menjalani sidang terlebih dahulu dan menunjukkan kelengkapan kendaraan sebelum sepeda motor dikembalikan.

“Kami pastikan bahwa penegakan hukum ini dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat, yang banyak masuk ke kami melalui media sosial. Ini bentuk respons cepat dan nyata dari Polres Bandung,” tegas Kapolres.

Dengan adanya kegiatan ini, Polres Bandung berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130