Surabaya |Nusantara Jaya News — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka bernama A.R.H. (25) di dua lokasi berbeda di Kota Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 April 2025 pukul 15.00 WIB dan Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan di sebuah kamar homestay JAVA KOS yang berlokasi di Jalan Kedung Anyar BEI, Kecamatan Sawahan. Di lokasi pertama ini, petugas berhasil menemukan 71 plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat 11,35 gram, satu unit handphone, tiga bungkus plastik klip, dan satu dompet kulit.(7/5/25)
Pengembangan kasus membawa petugas ke lokasi kedua, yakni parkiran depan Indomart di Jalan Pasar Kembang, Kota Surabaya. Di lokasi tersebut ditemukan lima kantong plastik sabu dengan berat 6,40 gram, satu bungkus kotak merah, dan satu kotak paket yang ditujukan ke wilayah Batu, Pujon, Malang.
Tersangka yang diketahui merupakan warga Jalan Wonorejo IV, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial L.K. (yang kini telah ditangkap dan diproses dalam berkas terpisah) dengan harga Rp700.000 per gram. Transaksi dilakukan secara ranjau di depan SPBU Jalan Tegalsari pada Rabu, 2 April 2025.
Tersangka kemudian mengedarkan sabu secara eceran sejak 20 Maret 2025, dengan menjual per gram seharga Rp1.200.000 dan paket kecil seharga Rp150.000. Dari hasil penjualan, tersangka meraup keuntungan antara Rp300.000 hingga Rp800.000 per gram.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. (Red)