banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Polri  

Setelah Sempat Terkunci, Polda Jatim Akhirnya Geledah Gudang CV Sentoso Seal dan Sita Barang Bukti Dugaan Penggelapan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Setelah mengalami kendala dalam proses masuk ke lokasi, penyidik dari Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya berhasil melakukan penggeledahan di gudang milik CV Sentoso Seal pada Kamis (15/5/2025) malam. Penggeledahan ini terkait laporan dugaan tindak pidana penggelapan ijazah yang melibatkan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, dan suaminya Handy Sunaryo.

Tim penyidik tiba di lokasi pergudangan sekitar pukul 15.32 WIB. Terlihat sejumlah personel dari Tim Inafis Polda Jatim serta unit Reskrim Polrestabes Surabaya telah bersiaga untuk melakukan proses penggeledahan. Namun upaya masuk ke dalam gudang terhambat karena pintu bagian dalam masih dalam keadaan terkunci.

banner 300x250

Karena tidak memungkinkan untuk langsung masuk, tim penyidik memutuskan untuk beralih ke lokasi lain, yaitu rumah pribadi Diana dan Handy yang beralamat di kawasan Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya. Dari rumah tersebut, polisi kemudian mengambil kunci gembok yang akhirnya memungkinkan proses penggeledahan dilanjutkan di gudang utama.

Pada pukul 18.50 WIB, tim kembali ke lokasi pergudangan dan berhasil membuka pintu gudang. Proses penggeledahan berlangsung cukup lama, hampir enam jam. Tim baru menyelesaikan tugasnya dan keluar dari lokasi sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat dini hari (16/5/2025). Sejumlah dokumen dan surat-surat penting turut diamankan dari dalam gudang.

Kepala Unit V Tenaga Kerja Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Dhany Rahadian Basuki, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan berkaitan erat dengan laporan dugaan penggelapan ijazah. “Ada beberapa barang bukti yang kami sita, yang berhubungan dengan tindak pidana penggelapan ijazah, tapi kami belum bisa jelaskan secara rinci barang buktinya karena masih dalam tahap analisis,” jelas Dhany kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa barang bukti tersebut akan diverifikasi dan dianalisis terlebih dahulu untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut. “Kita bongkar lagi barang buktinya apa, dokumennya apa, dan yang berkaitan dengan tindak pidananya,” imbuhnya.

Mengenai status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat, Dhany menegaskan bahwa sejauh ini Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo masih berstatus sebagai saksi terlapor. Meskipun laporan dari korban telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, perkembangan penyelidikan ke depan bisa saja mengubah status hukum mereka.

“Masih saksi terlapor, Diana dan kawan-kawan, itu kan masih bisa berkembang lagi,” tutupnya.

Kasus ini masih dalam penanganan Polda Jatim dan masyarakat diimbau untuk menunggu hasil penyidikan secara resmi dari pihak berwenang. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130