Surabaya |Nusantara Jaya News – Sidang kedua perkara dugaan penipuan dan penggelapan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang berlangsung hari ini memasuki tahap penting, yakni penjadwalan mediasi yang akan dilangsungkan pada tanggal 15 Mei 2025 mendatang. (6/5/25)
M.Ali diwakili kuasa hukumnya Ir. Andi Darti SH., MH., menyampaikan keterangan pers. Ia menjelaskan bahwa pihaknya berharap mediasi dapat membuahkan hasil terbaik bagi semua pihak. “Hari ini kita hadir untuk sidang kedua, dan sudah dijadwalkan bahwa mediasi akan dilakukan pada tanggal 15 Mei 2025. Kami berharap yang terbaik, baik untuk mereka maupun untuk kami,” ujar Ir. Andi Darti. (6/5/25).
Namun demikian, apabila mediasi gagal, pihaknya siap melanjutkan ke tahap pembuktian dalam persidangan.
Dalam perkara ini, M.Ali dilaporkan oleh Erwin Suharyono, yang disebut sebagai anak buah dari Justini Hudaya. Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berinteraksi ataupun memiliki hubungan hukum dengan Erwin.
“Klien kami hanya memiliki hubungan pribadi dengan Justini Hudaya, bukan secara korporasi dengan pihak manapun, termasuk Erwin. Bahkan uang yang diterima oleh klien kami adalah pemberian bersyarat dari Justini Hudaya, bukan bentuk pinjaman atau perjanjian bisnis,” tegas Ir. Andi Darti dihadapan wartawan.
Ia menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut merupakan bentuk kepercayaan dengan syarat bahwa kliennya harus mengawal Justini dan adiknya, Haryanti Hudaya, yang saat ini berstatus sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Tugas tersebut, kata Darti, telah dijalankan kliennya selama lebih dari satu tahun.
Berdasarkan Pasal 1666 KUH Perdata, kuasa hukum menyatakan bahwa pemberian bersyarat yang telah dipenuhi tidak dapat ditarik kembali secara hukum.
Lebih lanjut, Darti menyebut beberapa nama saksi pelapor seperti dr. Halidawati, Nining Dwi Astuti, serta Justini Hudaya sendiri telah menyampaikan keterangan palsu di persidangan. “Mereka secara nyata menyampaikan tuduhan yang tidak berdasar. Tidak ada perjanjian apapun antara klien kami dan PT Konblok atau korporasi lain,” tandasnya.
Ia menyayangkan bahwa hubungan pribadi justru digiring menjadi perkara hukum korporasi. “Ini merupakan bentuk tuduhan palsu dan kami akan menindaklanjuti dengan laporan pencemaran nama baik serta fitnah,” tambahnya.
Terkait proses mediasi, Ir.Andi Darti menegaskan bahwa di PN Surabaya seluruh proses mediasi dilakukan oleh hakim, bukan mediator non-hakim. Sementara itu, pihaknya juga telah mengajukan upaya restoratif ke pihak Justini melalui Polrestabes Surabaya.
“Klien kami tidak ingin bermasalah. Walaupun klien kami adalah pemilik sah dari sesuatu yang dipermasalahkan, namun kalau mereka tidak ikhlas memberikan, ya sudah, kami siap mengembalikan. Tapi sepertinya ada tujuan lain di balik ini semua,” ujar Ir.Andi Darti menutup keterangannya.
Sidang berikutnya yang akan mengagendakan mediasi akan digelar pada hari Rabu, 15 Mei 2025. Dengan kehadiran para pihak yang sudah dicatat resmi oleh pengadilan, agenda mediasi ini diharapkan menjadi titik terang dalam kasus yang penuh kontroversi ini. (Red)