banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Tegur Pemuda Geber Motor, Pemuda di Tulungagung Dianiaya hingga Restoratif Justice Ditempuh

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Tulungagung |Nusantara Jaya News – Unit Reskrim Polsek Pucanglaban, Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama, yang terjadi di Desa Panggunguni, Kecamatan Pucanglaban. Dalam kasus ini, penyelesaian dilakukan melalui pendekatan Restoratif Justice usai para pelaku menyerahkan diri dan korban menerima permintaan maaf.

Kasus ini bermula saat korban berinisial MCR (19) merasa terganggu oleh suara bising dari sekelompok pemuda yang menggeber-geber sepeda motor di sekitar rumahnya, pada Kamis dini hari, 21 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

banner 300x250

“Korban mendengar suara yang mengganggu dari sekitar rumahnya. Kemudian korban keluar rumah sambil membawa sandal di tangan dan menegur sekelompok orang yang diduga berjumlah lima hingga enam orang,” jelas Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang.

Namun teguran tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan. Sekelompok pemuda yang ditegur oleh korban tiba-tiba berhenti, turun dari kendaraan, dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul bagian kepalanya.

“Korban sempat terjatuh usai mendapat pukulan. Beruntung, ayah korban dan sejumlah warga yang mendengar keributan segera keluar rumah dan melerai kejadian tersebut. Para pelaku pun membubarkan diri usai dilerai,” lanjut Ipda Nanang.

Tak terima dengan penganiayaan yang dialaminya, MCR kemudian melapor ke Polsek Pucanglaban. Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam proses penyelidikan tersebut, dua pelaku yakni DRR (23), warga Kecamatan Kalidawir, dan S (30), warga Kecamatan Pucanglaban, memilih menyerahkan diri ke pihak berwajib.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan karena korban telah menerima permintaan maaf dari para pelaku serta bersepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, maka proses hukum dilanjutkan dengan pendekatan Restoratif Justice,” terang Ipda Nanang.

Polres Tulungagung menyatakan bahwa pendekatan Restoratif Justice ditempuh setelah adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku, serta pertimbangan bahwa para pelaku bersikap kooperatif dan menunjukkan itikad baik.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjaga sikap dan tidak bertindak anarkis, terlebih saat menghadapi teguran yang bersifat membangun dari warga sekitar. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130